Kabar Baik! BSU Akan Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima BSU 2022?
BSU diketahui akan dicairkan pada bulan September 2022, mungkin minggu-minggu ini akan cair, yang pencairannya akan dilakukan secara bertahap berdasarkan data yang telah diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus.
Cara Cek dan Daftar Menjadi Penerima BSU 2022
Cara daftar BSU 2022 jika melansir laman resmi Kemnaker, pekerja yang ingin mendapatkan BSU 2022 harus mendaftar melalui HRD perusahaannya dahulu tidak bisa indidual daftar langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakejaan.
BSU tahun 2022 berbeda sekali dari BSU 2021, baik dari skemanya, persyaratannya, ataupun nominal bantuan yang akan diterima.
Persyaratan calon penerima BSU 2022 sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022. Yang memenuhi kriteria pasti akan mendapatkan BSU.
Syarat penerima BSU 2022 berdasarkan Permenaker Nomor 10 tahun 2022, adalah sebagai berikut:
- WNI (Warga Negara Indonesia) duktikan dengan eKTP
- Peserta aktif program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau berdasarkan UMR masig-masing Kab/Kota. Jika gaji UMR kota tersebut lebih dari Rp 3,5 juta boleh mendapatkan BSU.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
- Belum menrima bantuan sejenis speri Prakerja, PKH dan UMKM
Hal tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika pekerja bekerja di wilayah dengan UMR Kabupaten/Kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum Kabupaten/Kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Cara Cek Terdaftar atau Belum Sebagai Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah kamu sudah terdaftar atau belum menjadi penerima BSU, ada 3 cara yang dapat dilakukan, yaitu:
- Mengeceknya ke HRD perusahaan diman anda bekerja .
- Lewat website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Bisa juga melalui laman www.bsu.kemnaker.go.id. Namun, harus registrasi dan membuat akun terlebih dahulu.
Selanjutnya, masih dari laman Kemnaker bahwa pekerja/buruh sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaannya sampai Juli 2022, maka dia berhak mendapatkan BSU Tahun 2022.
Pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU asalkan memenuhi ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Pekerja/buruh yang sudah diusulkan kemudian ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 bisa mengeceknya secara mandiri di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di www.bsu.kemnaker.go.id.
Adapun tahapan penyaluran BSU 2022 dapat dilihat melalui gambar dibawah ini:
![]() |
Sumber: https://bsu.kemnaker.go.id/ |
Itulah informasi mengenai cara cek dan daftar menjadi penerima BSU, yang sebentar lagi cair. Mudah-mudahan semua buruh mendapatkannya, ditengah himpitan ekonomi yang semakin tinggi ini.
Semoga semua buruh dalam kelancaran dan lindungan Allah dalam segala aktivitasnya. Do'akn terus pejuang keluarga tersebut ats perjuangan mereka untuk anak dan istrinya serta keluarganya. Amiin.
Terima Kasih.