Cara Menonaktifkan PTK Di Simpatika
Cara Menonaktifkan PTK Di Simpatika - Simpatika merupakan salah satu aplikasi yang digunakan khusus oleh untuk PTK yang bernaung di Kementerian Agama RI.
Disalam Simpatika terdapat fitur yang lumayan banyak yang biasa digunakan oleh suatu Madrasah mulai dari Data Madrasah, Data PTK, Data Siswa, Absesnsi PTK, Jadwal Mengajar dan Tunjangan-tunjangan guru seperti sertifikasi dan insentif serta masih banyak fitur lainnya.
Simpatika selalu di update dan diaktifkan setiap semester mulai dari pengaktifan seluruh PTK (S25a), mengatur jadwal pelajaran, pengajuan SKBK dan SKMT serta pengajuan PTK baru atau penonaktifan PTK lama jika ada.
Semua data tersebut diverifikasi oleh Operator Simpatika Kemenag dengan cara langsung datang ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau via WA.
Dan yang akan dibahas kali ini adalah mengenai cara menonaktifan PTK di Simpatika dikarenakan beberapa beberapa alasan yang terjadi pada PTK tersebut.
Ada beberapa alasan yang disediakan oleh aplikasi ketika menonaktifkan PTK dianataranya pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, duplikasi atau data ganda, tidak memenuhi syarat serta alasan lainnya yang tidak terdapat dalam daftar.
Lalu bagaimana caranya untuk menonaktifkan PTK di simpatika? Berikut pejelasannya.
Cara Menonaktifkan PTK Di Simpatika
- Akses ke situs Simaptika.
- Log in ke akun PTK admin dalam hal ini akun Kepala Madrasah.
- Pilih dan klik ikon logo Kemenag bertuliskan MADRASAH bukan bertuliskan PTK.
- Kemudian akan muncul beberapa menu dan pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Lalu akan muncul beberapa menu lagi muncul dan pilih menu PTK Non Aktif.
- Kemudian pilih menu laporkan PTK non aktif.
- Cari dan pilih Guru yang akan di non aktifkan.
- Kemudian nanti akan muncul biodata orang tersebut lalu pilih alasan non aktifnya, tanggal non aktif kemudian isi keterangan tambahan jika diperlukan misalkan pindah kerja atau ikut dengan suami atau alasan lainnya.
- Lalu klik Simpan.
- Lalu akan muncul surat keterangan Non Aktif berupa surat SM04a.
- Kemudian lampiri dengan surat pengunduran diri
- Lalu serahkan SM04a dan lampirannya ke Operator Simpatika Kemenag untuk diproses penonaktifannya.
- Selesai.