Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Menonaktifkan PTK Di Simpatika

Cara Menonaktifkan PTK Di Simpatika

Cara Menonaktifkan PTK Di Simpatika - Simpatika merupakan salah satu aplikasi yang digunakan khusus oleh untuk PTK yang bernaung di Kementerian Agama RI. 

Disalam Simpatika terdapat fitur yang lumayan banyak yang biasa digunakan oleh suatu Madrasah mulai dari Data Madrasah, Data PTK, Data Siswa, Absesnsi PTK, Jadwal Mengajar dan Tunjangan-tunjangan guru seperti sertifikasi dan insentif serta masih banyak fitur lainnya.

Simpatika selalu di update dan diaktifkan setiap semester mulai dari pengaktifan seluruh PTK (S25a), mengatur jadwal pelajaran, pengajuan SKBK dan SKMT serta pengajuan PTK baru atau penonaktifan PTK lama jika ada.

Semua data tersebut diverifikasi oleh Operator Simpatika Kemenag dengan cara langsung datang ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau via WA.

Dan yang akan dibahas kali ini adalah mengenai cara menonaktifan PTK di Simpatika dikarenakan beberapa beberapa alasan yang terjadi pada PTK tersebut.

Ada beberapa alasan yang disediakan oleh aplikasi ketika menonaktifkan PTK dianataranya pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, duplikasi atau data ganda, tidak memenuhi syarat serta alasan lainnya yang tidak terdapat dalam daftar.

Lalu bagaimana caranya untuk menonaktifkan PTK di simpatika? Berikut pejelasannya.

Cara Menonaktifkan PTK Di Simpatika

Cara Menonaktifkan PTK Di Simpatika sebenarnya sangat mudah dilakukan karena hanya bisa di lakukan oleh admin PTK di madrasah dan hanya terdapat pada akun Kepala Madrasah saja untuk mengaturnya.

Tiggal kamu temui dan bicara saja pada kepala atau operator sekolah untuk keluar dari sekolah tersebut dengan alasan yang sesuai dengan daftar di aplikasi.

Maka dalam hitungan menitpun akan selesai jika hanya pada akun sekolah/madrasah, tapi yang susahnya itu jika diharuskan untuk datang langsung ke kantor Kemanag Kab/Kota apalagi jarak rumah kita jauh, kecuali bisa via WA kalau tidak bisa pasti diharuskan datang ke kantor Kemenag.

Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk menonaktifkan PTK di Simpatika adalah sebagai berikut:
  1. Akses ke situs Simaptika.
  2. Log in ke akun PTK admin dalam hal ini akun Kepala Madrasah.
  3. Pilih dan klik ikon logo Kemenag bertuliskan MADRASAH bukan bertuliskan PTK.
  4. Kemudian akan muncul beberapa menu dan pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  5. Lalu akan muncul beberapa menu lagi muncul dan pilih menu PTK Non Aktif.
  6. Kemudian pilih menu laporkan PTK non aktif.
  7. Cari dan pilih Guru yang akan di non aktifkan.
  8. Kemudian nanti akan muncul biodata orang tersebut lalu pilih alasan non aktifnya, tanggal non aktif kemudian isi keterangan tambahan jika diperlukan misalkan pindah kerja atau ikut dengan suami atau alasan lainnya.
  9. Lalu klik Simpan.
  10. Lalu akan muncul surat keterangan Non Aktif berupa surat SM04a.
  11. Kemudian lampiri dengan surat pengunduran diri
  12. Lalu serahkan SM04a dan lampirannya ke Operator Simpatika Kemenag untuk diproses penonaktifannya.
  13. Selesai.
Bagaimana mudah kan? Untuk mengetahui apakah udah selesai diproses atau belum bisa di cek di akun masing-masing. Jika PTK tersebut tidak aktif maka akan ada keterangan telah mengudurkan diri. atau bisa dilihat seperti pada gambar dibawah ini.

Demikian Cara Menonaktifkan PTK Di Simpatika yang bisa kamu ikuti langkah-langkahnya. Semoga membantu. Terima kasih.

close
Banner iklan disini