Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Daftar Nikah Online di SIMKAH Kemenag

Cara Daftar Nikah Online di SIMKAH Kemenag

Cara Daftar Nikah Online di SIMKAH Kemenag - Ditengah era teknologi yang semakin menjalar dimana-mana, maka disetiap kantor pelayanan publik pun tidak ketinggalan untuk menggunakan pelayanannya berbasis digital.

Salah satunya di kantor pelayanan keagamaan untuk publik yang mengurusi pernikahan atau KUA (Kantor Urusan Agama).

Padahal KUA tidak hanya mengurusi pernikahan saja namun banyak bidang lainnya yng diurus oleh KUA. Namun, identiknya dimasyarakat KUA itu tentang pernikahan.

Kantor KUA yang berada di setiap kecamatan berfungsi untuk melayani publik dalam hal keagamaan, salah satunya menikah.

Dan sekarang setiap KUA juga sudah menyediakan layanan nikah secara online (daring) sehingga membuat masyarakat lebih mudah dan praktis bagi yang ingin mendaftarkan penikahannya.

Hanya dengan mengakses laman Sitem Manajeman Nikah (SIMKAH) yang baru di simkah4.kkemenag.go.id , bisa langsung mendaftarkan diri untuk pernikahan anda.

Walaupun diebut laman baru tapi untuk fitur-fitur dan menu didalmnya tidak begitu banyak mengalami perubahan.

Namun, untuk mengakses laman tersebut perlu pengetahuan juga agar tidak salah dalam mengisinya. Walaupun kelihatan mudah tapi belum tentu bisa dilakukan jika kurang paham mengenai dunia digital.

Maka dari itu, kami akan memberi tahu cara melakukan pendaftaran nikah secara online dan berkas apa saja yang harus disiapkan. 

Untuk lebih jelasnya simak pembahasannya berikut ini.

Cara Daftar Nikah Online di SIMKAH Kemenag

Sebelum mendaftarkan penikahan, anda diharuskan mempunyai akun SIMKAH terlebih dahulu. Untuk cara membuat akun tersebut antara lain:
  1. Akses laman simkah4.kkemenag.go.id,
  2. Klik Daftar,
  3. Isi Email,
  4. Masukan Nama,
  5. Masukan NIK,
  6. Ceklis I'm not robot,
  7. Klik Daftar,
  8. Nanti akan ada notifikasi nomor OTP ke email yang dimasukan,
  9. Lihat Email dan masukan nomor OTP tersebut dan SUBMIT,
  10. Buka kembali Email untuk melihat username dan password untuk masuk ke akun SIMKAH,
  11. Coba masukan Email yang didaftarkan serta password tadi lalau klik MASUK,
  12. Jika sukses maka anda bisa masuk ke akun SIMKAH dan melihat fitur apa saja yang ada didalamnya.
Nah, setelah akun SIMKAH terbuat maka langsung saja daftarkan pernikahan anda dalam akun yang telah dibuat tadi.

Caranya sebagai berikut:
  1. Akses laman simkah4.kemanag.go.id,
  2. Masukan Username/email,
  3. Masukan password yang dikirim lewat email,
  4. Lalu klik MASUK,
  5. Untuk daftar nikah klik menu Dashboard dan pilih menu DAFTAR NIKAH dalam kotak biru,
  6. Kemudian masukkan Nomor Daftar Nikah serta Nomor Rekomendasi Nikah,
  7. Kemudian isi dan pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, seperti: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, kemudian tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
  8. Selanjutnya masukan data calon pengantin, termasuk kedua orang tuanya serta walinya,
  9. Upload dan lengkapi dokumen yang diminta oleh sistem,
  10. Lalu masukkan nomor telepon dan alamat email,
  11. Upload foto,
  12. Kemudian terakhir cetak bukti pendaftaran nikah.

Beberapa Dokumen Daftar Nikah yang harus dipersiapkan bagi sang pendaftar nikah online adalah:

1. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa (N1),
2. Surat Persetujuan Mempelai (N3),
3. Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun) (N-5),
4. Surat Akta Cerai bagi catin yang cerai,
5. Surat Izin Komandan bagi catin yang berprofesi TNI atau POLRI,
6. Surat Akta Kematian bagi yang catin yang ditinggal mati,
7. Surat Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama jika:
  • Umur calon suami dan istri kurang dari 19 tahun,
  • Izin Poligami,
8. Izin dari Kedutaan Besar jika starusnya WNA,
9. Fotocopy KTP,
10. Fotocopy Kartu Keluarga (KK),
11. Fotocopy Akta Lahir,
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan setempat jika menikah diluar tempat tinggal,
13. Pasphoto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14. Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Demkianlah Cara Daftar Nikah Online di SIMKAH Kemenag yang bisa anda akses langsung secara mandiri. 

Semoga membantu bagi yang belum tahu caranya. Terima kasih.
close
Banner iklan disini